Kalianda (HL) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar launching Pendaerahan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), di aula Krakatau pemkab setempat, Senin pekan lalu.
Kepala Dispenda Lamsel, Samsurijal Ari, mengatakan jika PBB P2 merupakan peralihan dalam pengelolaan pembayaran PBB. Jika sebelumnya mekanisme pembayaran dikelola Kanwil Pajak, sekarang oleh Pemkab Lamsel sendiri,” katanya.
Menurut Samsurijal, pihaknya sudah melakukan koordinasi dalam pengelolaan pajak tersebut, diantaranya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan PBB, MoU dengan Kantor Wilayah Pajak wilayah Bengkulu – Lampung, penyusunan peraturan bupati tentang yang terkait dengan pajak.
Dia menjelaskan bahwa dalam penyetoran pembayaran oleh wajib pajak, Dispenda Lamsel menggandeng Bank Lampung. “Pembayaran pajak dapat dilakukan di Bank Lampung untuk kemudian dananya disetorkan ke kas daerah. Kita juga bentuk pembayaran secara online, jadi wajib pajak bisa membayar langsung via online,” ujarnya.
Ia juga mengaku bila pihaknya saat ini telah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Piutang (SP3) yang akan dibagikan ke setiap wajib pajak melalui kecamatan untuk diteruskan ke kelurahan atau desa.
“SP3 sudah kita distribusikan kepada pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke kelurahan atau desa yang kemudian akan diteruskan kepada wajib pajak,” tuturnya.
Dikatakan bahwa dalam launching PBB P2 dihadiri seluruh camat di Lamsel agar dapat segera bekerja dan menghimbau kepada masyarakat agar taat membayar pajak.
Kepala Dispenda Lamsel, Samsurijal Ari, mengatakan jika PBB P2 merupakan peralihan dalam pengelolaan pembayaran PBB. Jika sebelumnya mekanisme pembayaran dikelola Kanwil Pajak, sekarang oleh Pemkab Lamsel sendiri,” katanya.
Menurut Samsurijal, pihaknya sudah melakukan koordinasi dalam pengelolaan pajak tersebut, diantaranya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan PBB, MoU dengan Kantor Wilayah Pajak wilayah Bengkulu – Lampung, penyusunan peraturan bupati tentang yang terkait dengan pajak.
Dia menjelaskan bahwa dalam penyetoran pembayaran oleh wajib pajak, Dispenda Lamsel menggandeng Bank Lampung. “Pembayaran pajak dapat dilakukan di Bank Lampung untuk kemudian dananya disetorkan ke kas daerah. Kita juga bentuk pembayaran secara online, jadi wajib pajak bisa membayar langsung via online,” ujarnya.
Ia juga mengaku bila pihaknya saat ini telah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Piutang (SP3) yang akan dibagikan ke setiap wajib pajak melalui kecamatan untuk diteruskan ke kelurahan atau desa.
“SP3 sudah kita distribusikan kepada pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke kelurahan atau desa yang kemudian akan diteruskan kepada wajib pajak,” tuturnya.
Dikatakan bahwa dalam launching PBB P2 dihadiri seluruh camat di Lamsel agar dapat segera bekerja dan menghimbau kepada masyarakat agar taat membayar pajak.
No comments:
Post a Comment